KALSEL, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penggeledahan gudang di Jalan Transmigrasi KM 5 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selatan. Polisi mendapati empat ton minyak goreng curah tanpa adanya dokumen resmi.
Polisi langsung memasang garis polisi pada gudang tersebut guna penyelidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Wahyudi Erfan mengatakan, pihaknya juga menggelandang perempuan berinisial AM sebagai pemilik gudang ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
“Kami imbau masyarakat Tanah Bumbu agar jangan coba-coba menimbun minyak goreng yang dapat merugikan orang lain demi keuntungan pribadi,” katanya, Selasa (15/3/2022).
Pihaknya mengancam akan menindak tegas bagi yang berani melakukan penimbunan dan diproses hukum.
“Kami berharap masyarakat tak sungkan untuk memberitahukan kepada polisi apa bila di sekitar ada indikasi dugaan penimbunan minyak goreng,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait