JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Jesica Iskandar (Jedar). Saat ini penyidik memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli bahasa dan ahli teknologi informasi.
"Hari ini kita akan lakukan pemeriksaan lagi dan kita lanjutkan ke penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/11/2020).
Menurut Yusri, penyelidik juga berencana memanggil Gisel dan Jedar yang disebut-sebut mirip dalam video tersebut. Pemangilan terhdap keduanya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Mengenai pasal yang akan disangkaan kepada penyebar video syur yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, pelaku dan penyebar video porno mirip artis Gisella Anastasia akhirnya dilaporkan ke polisi. Pelaporan dilakukan oleh Febriyanto Dunggio yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara.
Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ Tertanggal 07 November 2020.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait