BANJAMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran sabu sebanyak 1 kg lebih. Pelaku yang membawa barang haram itu tak lain residivis kasus yang sama.
"Tersangka JH (42) ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah lobi hotel pada Senin (16/5/2022)," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito, Kamis (19/5/2022).
Saat penangkapan di lobi Hotel G'Sign Jalan Ahmad Yani Km 45 Banjarmasin itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menemukan satu paket sabu-sabu seberat 1 kg 029,5 gram dalam tas selempang yang dikenakan tersangka.
Kemudian hasil pengembangan di rumah tersangka Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin, ditemukan lagi dua paket sabu-sabu seberat 150,02 gram. Sehingga total barang bukti disita tiga paket sabu-sabu seberat 1 kg 79,52 gram.
Sabana mengatakan kini anggotanya masih berupaya melakukan pengembangan. Diketahui tersangka masuk jaringan bandar berinisial M yang kini dikejar petugas.
"Tersangka ini residivis kasus narkotika tangkapan Polda Kalsel yang mendekam di Lapas enam tahun dan baru bebas setahun yang lalu," ucap Sabana.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait