BARABAI, iNews.id - Salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SH (39) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Jhon Lee Cs saat pijat bersama dengan temannya di rumah sendiri di Jalan Penas Tani IV Desa Bakti Kecamatan Batu Benawa. Pelaku sempat kabur ke hutan namun gagal.
"Saat penggerebekan, tersangka bersama temannya yang sedang pijat malah sempat kabur ke hutan dan bakuncalak (kotor)," kata Kasat Narkoba Polres HST AKP Lamris Manurung, Kamis (27/8/2021).
Saking paniknya, teman tersangka dan tukang pijat juga ikut-ikutan kabur ke hutan, namun berhasil dikejar petugas.
"Sempat kami tangkap juga namun setelah diinterogasi ternyata tukang pijat dan temannya itu tidak terlibat, hanya menunggu gilaran untuk dipijat," katanya.
"Jadi, hanya SH yang kami bawa dan tangkap, sedangkan dua temannya sudah kami bebaskan," ujarnya lagi.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, pihaknya menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,45 gram yang disimpan dalam kotak kaca mata.
"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti alat timbang sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp15,3 juta," kata Kasat Narkoba.
Malam harinya, Satuan Narkoba juga menangkap seorang residivis berinisial MS (46) yang sesuai KTP merupakan warga Desa Kambat Utara Kecamatan Pandawan.
"Tersangka kedua ini kami tangkap saat berada di rumah yang ditempatinya di Jalan Sarigading Desa Setiap Kecamatan Pandawan. Barbuk yang didapat saat penggeledahan adalah satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,87 gram beserta uang hasil penjualan sebesar Rp150.000," kata Lamris.
Kedua tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait