Ilustrasi ASN (Foto: Istimewa)

TANAH BUMBU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas di Pilkada 2020. Pasalnya 857 ASN dilaporkan melakukan pelanggaran.

Plh Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Ambo Sakka mengatakan persoalan netralitas ASN menjadi tanggung jawab semuanya.

"Berdasarkan laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sedikitnya terdapat 857 laporan ASN yang melakukan pelanggaran," katanya, Selasa (17/11/2020).

Dari 857 kasus tersebut, sebanyak 626 telah menjalani proses hingga mendapatkan rekomendasi sanksi atas pelanggaran. Meskipun level pelanggaran yang dilakukan tergolong yang ringan, namun hal tersebut sudah mencoreng institusi sebagai abdi negara.

"Dari penjelasan KASN, 626 kasus sudah tertangani sekitar 470 kasus, artinya baru sekitar 76 persen yang ditindaklanjuti," ujarnya.

Ambo Berharap pihak PPK agar tetap konsisten menindaklanjuti dan menangani kasus ini. Pihaknya pun terus mengingatkan bila hal tersebut tidak ditindaklanjuti, maka akan berpengaruh pada karier ASN bersangkutan.

"Misalnya, kenaikan pangkat akan terkendala dan lebih susah lagi menyangkut promosi sebuah jabatan dan kalau itu tetap tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Ambo juga berharap kepada Kemendagri agar mengingatkan kepala daerah serta sanksi bagi kepala daerah yang tidak netral, dan sanksi yang akan diterima seperti penghentian hak keuangan sementara dalam tiga bulan hingga enam bulan atau pengambil alihan kewenangan tertentu dari pemerintah pusat.

"Sekali lagi saya mengingatkan, mari teman teman ASN agar tidak mudah tertarik pada janji politik praktis, bekerjalah secara profesional kerena tugas utama kita adalah sebagai abdi negara," ucap Ambo.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network