AMUNTAI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan Satu Data HSU di Mess Negara Dipa, Selasa (21/2/2023).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Satu Data HSU.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah HSU Adi Lesmana mengatakan, penandatanganan komitmen bersama ini sebagai langkah awal bekerja sama antarSKPD guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
"Satu Data HSU adalah data terpadu Kabupaten HSU yang menyajikan data-data seluruh SKPD yang tersedia dalam format terbuka dan mudah diakses, serta dapat digunakan kembali dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, bersamaan dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam membangun daerah," ucap Adi Lesmana.
Pengelolaan Satu Data HSU dilakukan oleh BPS HSU sebagai pembina data, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian HSU selaku wali data, serta seluruh SKPD HSU sebagai produsen data.
Adi mengatakan, penggunaan Satu Data HSU bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah HSU, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam membangun daerah.
Pihaknya menjelaskan, alur penyelenggaraan Satu Data HSU terdiri atas beberapa rangkaian proses, mulai perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data.
Dinas Kominfo dan Persandian HSU selaku wali data,berperan dalam keabsahan data tersebut dengan melakukan verifikasi data untuk selanjutnya dipublikasikan.
Selain dihadiri pimpinan SKPD, kegiatan ini juga diikuti oleh para Kasubag Program dan Data, sejumlah SKPD yang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) cara pengelolaan portal Satu Data HSU yang dilaksanakan sesudah acara penandatanganan komitmen bersama.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait