BANJARMASIN, iNews.id - Pria berinisial SA, tersangka pemerkosaan anak di bawah umur akhirnya ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (22/2/2021). Pelaku yang masuk daftar pencarian orang ini ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menyebutkan, tersangka sebelumnya mendatangi ke rumah korban dengan membawa dua senjata api rakitan disertai amunisi kaliber 22 mm. Dia juga membawa dua senjata tajam untuk mengancaman kepada korban dan orang tuanya.
Berada di rumah korban di Desa Panawakan Rt.03 Kecamatan Haur Gading Kabupaten HSU, tersangka melakukan penyanderaan. Pelaku bahkan meletakkan senjata laras panjang di sandang di depan dada dengan menggunakan tali sandang.
Melihat tersangka menyandera korban, anggota Sat Reskrim pun melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 tiga kali dan mencoba bernegosiasi kepada tersangka SA.
Dilansir dari portal resmi Polda Kalsel, selama kurang lebih lima jam Tim Buser dan anggota Polsek Amuntai Utara melakukan negosiasi kepada tersangka yang saat itu menyekap korban. Negosiasi berlangsung alot sehingga sehingga anggota buser melumpuhkan dengan melakukan tindakan terukur dan berhasil mengamankan korban dan keluarganya.
Tersangka yang berhasil dilumpuhkan tersebut pun kemudian dibawa ke RSUD Pembalah Batung sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Dua buah senjata api rakitan beserta amunisi dan dua buah senjata tajam pun diamankan Sat Reskrim Polres HSU.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait