JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mematuhi Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Iuran peserta mandiri akan kembali tarif lama mulai per 1 Mei.
Iuran peserta mandiri untuk kelas 1 sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, untuk kelas 2 Rp51.000 dan untuk kelas 3 sebesar Rp25.500.
"Jadi, untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Kamis (30/4/2020).
Dia menambahkan, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," kata dia.
Iqbal menyebut, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta mandiri yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75/2019
Sebelumnya, pemerintah menaikan iuran BPJS Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3. Hal itu mengacu Perpres 75/2019.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait