Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Foto: Agung Sulistyo/iNews)

PELAIHARI, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri)  penjual sabu dirampok pembelinya. Pelaku yang merupakan pemuda dari Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) kini ditangkap.

Wakapolres Tala Kompol Irwan Kurniadi mengatakan,  aksi perampokan itu terjadi pada Selasa (1/3/2022). Pelaku yakni berinisial AR (16) dan MZ (16)
 
Peristiwa perampokan yang melukai kedua pasutri itu berawal ketika AR dan MZ datang ke rumah Zulkifli sekitar pukul 20.30 Wita untuk membeli sabu. Keduanya pun berniat mengunakan sabu tersebut di rumah korban.

Pada awalnya kedua pelaku ingin melakukan aksinya seusai menghabiskan sabu, namun saat itu ada orang yang juga ingin beli sabu. Mereka pun mengurungkan niatnya.

Namun, beberapa saat kemudian kedua pelaku kembali membeli sabu Rp100.000 dan juga menggunakannya di rumah korban. Meresa punya kesempatan, AR langsung menyergap Zulkifli sedangkan MZ memukul korban.

Kedua pelaku juga istri korban Aryani yang berusaha berteriak meminta tolong. Takut ketahuan orang, kedua tersangka melarikan diri dan tidak memperoleh apa-apa di rumah korbannya.

"Korban Zulkifli dilarikan ke RSUD KH Mansyur Kintap dan dirujuk ke RSUD Hadji Boejasin Pelaihari. Zulkifli mengalami 11 luka bacok dan Aryani tujuh luka bacok," ucapnya.

Pelaku MZ di bawah umur ini diamankan petugas di rumahnya di Jalan Hutan Kintap Desa Salaman. Sedangkan AR diamankan di rumahnya di Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati.

Sayangnya petugas kehilangan jejak Zulkifli pemilik rumah yang diduga sebagai penjual sabu di Desa Salaman. Pria berusia 52 tahun itu melarikan diri saat mendapat perawatan di ruang observasi.

"Kami akan mencari Zulkifli yang berhasil melarikan diri saat mendapatkan pengobatan di RSUD Hadji Boejasin," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network