Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito bersama Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko menunjukkan tersangka dan barang bukti narkotika, Senin (3/10/2022). (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendadak kaya raya usai mengedarkan sabu. Dalam sebulan mereka bisa mengantongi uang Rp175 juta.

Keduanya pun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan yang mengedarkan sebanyak 4,9 kilogram sabu-sabu.

"Barang bukti kami temukan di rumah pasutri AZ (29) dan istrinya VR (28) saat penangkapan pada Jumat (30/9) di Jalan Banjar Indah Permai, Banjarmasin," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito di Banjarmasin, Senin (3/10/2022).

Selain sabu-sabu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menyita serbuk ekstasi seberat 216,71 gram.

Dari pengakuan kedua pasutri, mereka mendapatkan perintah dari tersangka wanita berinisial HT (29) untuk menjualkan narkoba jika ada pesanan.

"Si tersangka HT ini kebetulan tinggal satu rumah bersama pasutri. Jadi peran mereka ini bisa dikatakan gudang penyimpanan narkoba," ucapnya.

Dia mengatakan mereka mengaku dari hasil penjualan sabu-sabu memperoleh Rp175 juta per bulan. Mereka telah menjalankan bisnis haram narkotika selama tiga bulan. Ketiganya kini mendekam di penjara.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Untuk bandar pengendali di atasnya terus kami kejar karena mereka ini sel jaringan terputus jadi perlu strategi khusus menangkapnya," ujar Sabana.

Dia mengatakan peredaran sabu-sabu ini dapat diungkap berdasarkan informasi masyarakat.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network