JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dipanggil Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2020). Refly Harun diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur ke Nahdlatul Ulama (NU).
"Informasi dari penyidik, rencananya besok 3 November 2020 (panggilan pemeriksaan) pukul 10.00 WIB. Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Sekadar diketahui, pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU disampaikan di Channel YouTube Refly Harun. Oleh sebab itu, polisi akan melakukan pemeriksaan.
Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait