Ilustrasi. (Foto Okezone).

BANJARMASIN, iNews.id - Narapidana asimilasi kasus pemerkosaan berinisial RE (26) ditangkap Polres Tabalong, Kalimantan Selatan karena kembali berulah. Pelaku mencuri emas dan uang di kawasan Tanjung Baru.

"Barang bukti yang berhasil kami sita satu cincin emas dengan berat tiga gram dan uang tunai Rp1,1 juta," ujar Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Kamis (11/6/2020) malam.

Muchdori mengatakan, pelaku mencuri cincin emas dan uang milik korban SS (71) asal warga Kelurahan Mabuun. Kemudian polisi menangkap pelaku.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur menambahkan sebelumnya tersangka RE divonis hukuman tiga tahun dan menjalani proses hukum di Lapas Klas III Tanjung selama 1 tahun 8 bulan dan kemudian mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020.

“Kami sangat menyayangkan perbuatan tersangka RE setelah mendapatkan asimilasi. Seharusnya sadar tidak lagi melakukan kejahatan," kata Matnur.

Matnur mengimbau kepada masyarakat agar bisa cepat melapor apabila melihat atau mengalami peristiwa pidana. "Laporkan saja apa bila ada aksi kriminalitas, kami akan cepat menindaklanjuti agar pelaku cepat tertangkap," ucap dia.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network