JAKARTA, iNews.id - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal di Laut Jawa. AY kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nahkodanya,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Kukuh Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).
Meski AY telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci dasar penetapan tersebut maupun motif dalam perkara kecelakaan kapal itu.
Kukuh mengatakan penyidik masih memeriksa pihak lain untuk mengungkap keseluruhan peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8. “Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” kata dia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus tersebut.
“Saat ini terhadap tersangka ada (ditahan) di Rutan Polda Kalimantan Selatan,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (1/10/2026).
KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapal tersebut berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu, 12 September 2026. Kapal membawa 243 orang dalam pelayaran tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
ditpolair baharkam polri nakhoda KM Virgo Transport 8 tersangka kecelakaan kapal Rutan Polda Kalsel
Artikel Terkait