Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina saat memimpin rapat persiapan penerapan Perwali Nomor 68 tahun 2020, Senin (31/8/2020).(Foto: Diskominfotik Banjarmasin)

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mulai menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19, mulai Selasa (1/9/2020) besok. Kepada warga yang melanggar, siap-siap dikenakan sanksi administrasi dan dan denda paling banyak Rp100.000.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, pihaknya resmi menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19. Penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona.

"Besok jadi hari pertama penegakan disiplin. Mudah-mudahan semua warga mematuhinya," ujar Ibnu Sina di Banjarmasin, Senin (31/8/2020).

Ibnu Sina mengatakan, penerapan Perwali yang efektif 1 September tersebut sesuai dengan hasil rapat Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Kodim 1007/Banjarmasin dan Polresta Banjarmasin yang dilaksanakan di Balaikota.

Dalam kegiatan itu diputuskan secara bersama, tidak ada penambahan masa sosialisasi Perwali yang mengatur protokol kesehatan tersebut.

"Saya sudah tanda tangani untuk diberlakukan secara resmi 1 September 2020," katanya.

Dalam penerapan secara resmi tersebut akan dilaksanakan kegiatan apel pelepasan petugas yang bakal melakukan giat ke pelosok-pelosok untuk menertibkan warga yang masih belum menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Penerapan perwali akan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Kami menggandeng para tokoh agama dan tokoh masyarakat itu untuk menyiarkan perwali tersebut. Semoga para tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa datang," ujarnya.

Ibnu Sina menambahkan, sebagaimana diketahui, penerapan penegakan hukum protokol kesehatan ini terkhusus untuk menegakkan disiplin bagi masyarakat untuk memakai masker. Bagi yang tidak taat, akan ada sanksi.

"Sanksi yang dikenakan bagi yang tidak menaati perwali ini merupakan sanksi administrasi," katanya.

Sanksi administrasi itu meliputi, teguran lisan atau teguran tertulis. Warga yang melanggar juga bakal dikenakan denda administratif paling banyak Rp100.000.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network