Ilustasi warga mudik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang untuk seluruh masyarakat. Pemerintah akan menetapkan larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei mendatang.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, arahan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

"Tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik tersebut.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network