SUNGAI TENGAH, iNews.id – Kasus nabi palsu tidak hanya ditemukan di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, tapi juga di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel). Seorang pria bernama Nasruddin mengaku nabi terakhir di dunia. Pria yang berprofesi sebagai petani ini akhirnya ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan tersangka.
Warga melaporkan Nasruddin ke Polres Hulu Sungai Tengah karena telah menimbulkan keresahan. Polisi menangkap pria itu pada Senin malam lalu, (2/11/2019) dari rumahnya di Desa Bandang, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan langsung menahannya di Mapolres Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sahbana Armojo mengatakan, penyidik menetapkan Nasruddin sebagai tersangka penistaan agama setelah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Nasruddin mengaku sebagai nabi terakhir dengan mengubah dua kalimat dalam syahadat Islam menggunakan namanya.
Selain itu, Nasrudin salat menggunakan bahasa Indonesia. Dia juga memerintahkan kepada para pengikutnya untuk salat dengan Bahasa Indonesia.
“Pelaku menyebarkan ajaran sesat yang mengaku nabi terakhir. Penyimpangan yang dilakukan dengan ciri-ciri untuk salat menggunakan bahasa Indonesia, kemudian kitab yang dipakai berbeda. Jamaahnya mengakui dia sebagai nabi,” kata Sahbana, Jumat (6/12/2019).
Kapolres Hulu Sungai Tengah mengatakan, sebelum Nasrudin diamankan oleh kepolisian, permasalahan ini telah dibawa dan ditangani dalam beberapa kali rapat pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan (PAKEM) Kabupaten HST. Rapat itu juga menghadirkan tersangka. ”Kesimpulannya, ajaran Nasruddin adalah aliran sesat,” ujarnya.
Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Polisi juga berencana memeriksakan kondisi kejiwaan Nasruddin ke Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait