Melek Teknologi, Petani di HSU Manfaatkan Drone Basmi Gulma (Foto: Dok Pemkab HSU)

AMURAI, iNews.id - Petani di Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kini mulai memanfaatkan terknologi drone pesawat. Terknologi ini untuk penyemprotan racun tumbuhan ke permukaan gulma berjenis putri malu raksasa yang kerap mengganggu lahan pertanian warga.

Kepala Desa Kalumpang Luar, Darmansyah mengatakan, penyemprotan menggunakan drone ini akan dilakukan di empat desa di Kecamatan Babirik. Yaitu Desa Kalumpang luar, Murung Panti Hulu, Murung Panti Hilir, dan Desa Sungai Luang Hilir.

Sedangkan pembiayaan penyemprotan ini bersumber dari dana desa porsi pertanian. Dia menyebut sebelumnya pihaknya memusyarawahkan beberapa opsi yang pastinya memiliki kelebihan dan kekurangan di masing-masing tersebut.

Di antara opsi yang pernah dijalan seperti penyemprotan dengan tenaga manual pada tahun 2019 atau dengan alat berat, namun butuh biaya yang besar dan waktu yang lama.

Berbeda dengan cara manual atau alat berat, penyemprotan dengan menggunakan drone ini mampu membawa 10 liter air dan cukup untuk lahan seluas 1 hektare dengan waktu cuma beberapa menit.

“Adapun opsi menggunakan drone sprayer inilah yang kami lakukan, untuk pendanaan kalau peraturan pamerintah masih membolehkan 20 persen dana desa untuk porsi pertanian, maka kami semua kepala desa di kecamatan Babibirik memilih itu.” kata Darmansyah, dikutip dari portal resmi Pembak HSU, Jumat (1/7/2022).

Lebih lanjut, dia menambahkan untuk penggunaan drone sendiri berkerja sama dengan salah satu perusahaan swasta di bidang agar industri dalam hal peralatan dan operator.

“Kita berharap selain dapat dimanfaatkan untuk pertanian juga dapat dimanfaatkan untuk perikanan kalau nantinya kegiatan ini berhasil membasmi gulma atau putri malu raksasa ini." katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network