JAKARTA, iNews.id – Apa makna Pancasila sebagai dasar negara? Kata Pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular dan digagas menjadi dasar negara oleh Ir Soekarno.
Pancasila memiliki dua pengertian, yang pertama adalah sendi yang lama, dan kedua adalah pelaksanaan kesusilaan yang berlima.
Melansir buku 'Be Smart Pendidikan Kewarganegaraan' terbitan Grafindo, Pancasila diputuskan menjadi dasar negara Indonesia pada 18 Agustus 1945. Keputusan tersebut bersamaan dengan disahkannya UUD 1945
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara adalah menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar negara dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara. Dasar negara juga disebut dengan ideologi negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara juga tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Sehingga, apa yang dimaksud Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur negara dan masyarakat.
Contoh Pancasila sebagai Dasar Negara
-Menyelenggarakan pemilihan umum pemimpin
-Melakukan gotong royong dan musyawarah
-Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
-Saling menghormati antarpemeluk agama dan kepercayaan
-Terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa makna pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait