BANJARMASIN, iNews.id – Plt Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Resnawan mengukuhkan pejabat sementara (Pjs) bupati Kotabaru dan wali kota Banjarbaru pada Sabtu (26/9/2020). Pengukuhan tersebut digelar di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin.
Adapun Pjs bupati Kotabaru dijabat oleh Muhammad Syarifuddin yang saat ini menduduki Kepala Dinas Pariwisata. Sedangkan Pjs wali kota Banjarbaru diisi oleh Bernhard E Rondonuwu, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri.
Rudy Resnawan meminta kedua pejabat segera melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Tentunya dengan harapan, mereka mampu memelihara kondisi daerah masing-masing tetap rukun, aman dan damai.
“Masyarakat juga berharap, agar pembangunan di daerahnya terus berlanjut, dan seluruh tahapan pilkada serentak dapat dilaksanakan dengan sukses dan lancar. Persatuan dan kesatuan lebih utama dari sekadar kemenangan pada pilkada. Hindari isu-isu SARA, money politics, berita bohong atau hoax, dan tindakan-tindakan negatif lainnya. Sehingga pilkada melahirkan hasil yang sesuai dengan hati nurani pilihan rakyat,” ucap Rudy seperti dikutip website resmi Pemprov Kalsel, Senin (28/9/2020).
Rudy Resnawan juga berpesan agar pjs bupati Kotabaru dan wali kota Banjarbaru, dapat melaksanakan urusan daerah yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. Kebijakan juga ditetapkan bersama dengan DPRD kabupaten kota.
“Rangkul semua kalangan dan komponen masyarakat untuk memelihara ketentraman dan ketertiban, karena kondisi yang tertib dan aman inilah yang memberikan kepastian pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan berkualitas," kata dia.
Dia menekankan para aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas selama kampanye Pilkada 2020.
"Pastikan netralitas PNS tetap terjaga, jangan sampai demokrasi kita dinodai oleh pelanggaran netralitas PNS, karena sejatinya seorang PNS atau ASN melayani masyarakat dan mengabdi kepada bangsa dan negara. Jika memang diperlukan melakukan pengisian pejabat, maka ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi dasarnya, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” kata dia.
Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi, maka harus diterapkan protokol kesehatan. Tujuannya untuk menghindari penularan Covid-19.
“Jangan lupa, setelah selesai menjalankan tugas sebagai pjs, untuk menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugas saudara-saudara kepada Mendagri melalui gubernur Kalsel. Di antaranya meliputi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye dilaksanakan, serta gambaran umum netralitas PNS pada saat pelaksanaan kampanye pilkada, dan langkah-langkah kebijakan strategis apa saja yang sudah dilakukan,” katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait