JAKARTA, iNews.id - Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia menyatakan bakal banding atas putusan tersebut.
Penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menyebut vonis kliennya sangat berat. Sebab, dia meyakini kliennya bukan pihak yang mesti bertanggung jawab atas kasus tersebut.
"Kami yakin Kuat Maruf ini sama sekali bukan pihak yang ikut bertanggung jawab apalagi dihukum dengan masa hukuman 15 tahun, ini sangat berat," kata Irwan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Atas hal itu, dia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim.
"Oleh karena itu kami pastikan proses selanjutnya untuk banding," kata dia.
Adapun Kuat dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Hal memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengaku bersalah dan memosisikan tidak tahu menahu dan tidak merasa menyesali perbuatan.
Hal meringankan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Kuat Maruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait