Rapat pleno KPU Kalsel menetapkan 2 pasangan calon gubernur. (Foto iNews/Deny M Yunus).

BANJARMASIN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan 2 pasangan calon maju pada Pilgub Kalsel 2020. Penetapan ini berdasarkan rapat pleno yang digelar tertutup.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan rapat pleno penetapan ini digelar tertutup berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 68 ayat 1,2 dan 3. Kedua paslon yang ditetapkan maupun timnya tidak diundang.

"Tidak dilakukan pleno terbuka dengan kegiatan mengumumkan hasil penetapan paslon," kata Edy di Banjarmasin, Rabu (23/9/2020).

Hasil penetapan paslon akan dipasang di papan pengumuman Kantor KPU Prov/Kab/Kota, dan di laman (website) KPU Prov/Kab/Kota.

Diketahui, Pilgub Kalsel ada dua pasangan calon yaitu petahana Sahbirin Noor dan Muhidin ditantang Denny Indrayana didampingi Difriadi Derajat.

Selanjutnya kedua paslon tersebut dijadwalkan mengikuti pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) besok di aula kantor KPU Kalsel. Meski mengundang paslon dan timnya, namun dalam proses pengundian urut tersebut, dilakukan pembatasan jumlah orang yang hadir.

Pembatasan jumlah orang dilakukan KPU Kalsel sebagai penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk mengantisipasi munculnya klaster Pilkada 2020.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network