JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan melarang acara konser musik selama kampanye Pilkada Serentak 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Dalam aturan itu terdapat dalam pasal 88C ayat (1). Isinya Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
"a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik," bunyi dokumen salinan PKPU 13 tahun 2020 yang diterima dari Plh Ketua KPU Ilham Saputra, Kamis (24/9/2020).
Dalam pasal 88C ayat (2), PKPU tersebut juga mengatur apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi.
Sanksi pertama berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.
"Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis," bunyi sanksi dari pelarangan kegiatan konser musik tersebut.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait