Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (Foto: Antara/Humpro HSU/Eddy A)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, Jumat (24/9/2021). Abdul Wahid bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek irigasi di HSU, Kalimantan Selatan.

Selain Abdul Wahid, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk mengusut kasus ini. Saksi lainnya tersebut yakni, Staff Bidang Rehabilitas atau Pemeliharaan Pengairan PUPRP HSU, Nofi Yanti; Wakil Direktur CV Hanamas, Marhaidi; Pemilik CV Lovita, H Sapuani alias Haji Ulup.

Kemudian, perwakilan CV Agung Perkasa, Kamariah; perwakilan CV Alabio, Haji Halim; mantan Ajudan Bupati, Iping; seorang Kontraktor, Hadi; Kabag Pembangunan 2019, Syaifulah; serta dua pihak swasta, Asli dan Wahyu Tunjung.

Pemeriksaan terhadap sebelas saksi tersebut rencananya dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Marhaini (MRH).

"Hari ini diagendakan pemeriksaan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun  2021-2022 untuk tersangka MRH dkk. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi bertempat di BPKP Provinsi Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/9/2021).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya yakni, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).

Dalam perkara ini, Maliki diduga telah menerima uang sebesar Rp345 juta dari sejumlah pihak yang disinyalir para pengusaha. Uang itu, diantaranya berasal dari Marhaini dan Fachriadi sejumlah Rp170 juta. Uang itu diduga merupakan komitmen fee karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan proyek pekerjaan irigasi di Hulu Sungai Utara.

Selain dari Marhaini dan Fachriadi, KPK menduga Maliki juga menerima uang Rp175 juta dari pihak lainnya. Uang itu diduga masih berkaitan dengan proyek pekerjaan di Hulu Sungai Utara. KPK bakal mengusut pihak pemberi suap lainnya tersebut.

Atas perbuatannya, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 KUHP.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network