BANJARMASIN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menerapkan rapid test bagi semua pengedar yang baru ditangkap, Jumat (12/6/2020). Langkah itu sebagai upaya pencegahan virus corona (Covid-19).
"Pelaksanaan tes Covid-19 inisiatif kami sebagai bentuk antisipasi jika ada tersangka yang terpapar virus corona," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin.
Iwan mengaku tidak ingin ambil risiko penularan virus corona. Jika ada tersangka yang baru ditangkap hasil tesnya reaktif maka langsung dikoordinasikan dengan Bid Dokkes Polda Kalsel untuk menjalani tes swab.
"Jangan sampai karena satu orang tersangka positif Covid-19 menjadi menularkan ke tahanan lainnya termasuk anggota kita sendiri," ucap dia.
Iwan pun meminta anggotanya mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. Seperti kewajiban menggunakan masker baik saat operasi di lapangan maupun di lingkungan kantor.
Menurut dia, anggotanya di lapangan cukup berisiko terpapar virus corona jika tak waspada. Mengingat saat ini Kalsel masuk zona merah penyebaran virus corona, terutama Kota Banjarmasin yang kasusnya terus melonjak.
Apalagi pengungkapan kasus narkoba intensitasnya cukup tinggi. Hampir setiap hari ada tersangka tindak pidana narkotika diamankan baik sebagai pengedar maupun penyalahguna.
"Tahanan Polda sekarang penuh, kami khawatir jika tak diantisipasi dengan pelaksanaan tes virus corona maka bisa saja terjadi penyebaran di dalam sel yang tak disadari. Tentunya mengancam anggota juga yang bertugas," ucap Iwan.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait