Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).

JAKARTA, iNews.id - Kelompok muda diperbolehkan aktivitas di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kelompok tersebut usia di bawah 45 tahun.

Hal itu disampaikan Kepala Gugus Tugas untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo usai mengikuti rapat terbatas (Ratas) terkait laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang digelar secara virtual, Senin (11/5/2020).

Doni mengatakan pemberian ruang bagi kelompok usia muda itu untuk mengurangi pengangguran karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, kelompok tersebut belum tentu sakit jika terpapar corona sehingga dikategorikan sebagai orang tanpa gejala (OTG).

"Kelompok ini (kelompok muda usia di bawah 45 tahun) tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi," ujarnya.

Pemerintah, menurut dia berupaya melindungi kelompok rentan usia lanjut yaitu 60 tahun, karena kematian tertinggi berasal dari kelompok ini. Prestase kematian kelompok ini mencapai 45 persen.

Kemudian, kelompok usia 46 sampai dengan 59 tahun namun memiliki penyakit penyerta atau komorbit seperti hipertensi, diabet, jantung, PPOK penyakit paru obstrasi kronis yang biasanya karena kebiasaan merokok. Di kelompok ini mencapai 40 persen.

"Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85 persen," ujarnya.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network