BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengkaji tiga laporan yang masuk dari masyarakat atas dugaan mafia tanah. Jika masuk kategori pidana umum, kasus itu akan diserahkan ke kepolisian.
"Masalah tanah ini masih didalami Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang telah dibentuk Plt. Kajati Kalsel Ponco Hartanto," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino di Banjarmasin, Sabtu.
Novel, sapaan akrab Romadu Novelino, mengatakan bahwa Tim Pemberantasan Mafia Tanah bertugas menginventarisasi informasi. Pemberantasan mafia tanah oleh kejaksaan ini, untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan.
"Jangan sampai ada lagi masyarakat jadi korban atas ulah praktik mafia tanah ini, apalagi sampai melibatkan oknum aparat pemerintahan terkait dengan manipulasi dokumen dan sebagainya," kata Novel.
Dia menyebutkan pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman sebagai Ketua Tim Pemberantasan Mafia Tanah dibantu 15 jaksa yang bertindak sebagai anggota tim yang terdiri atas tiga jaksa dari Bidang Tindak Pidana Umum, dua jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus, enam jaksa dari Bidang Intelijen, serta dua jaksa dari Bidang Datun dan dua jaksa dari Bidang Pidana Militer.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait