HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Tengah (HST) telah mengantongi nama terduga kasus korupsi di PDAM HST. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel menyebutkan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
"InsyaAllah minggu depan sudah keluar hasilnya. Ada lima orang tim dari BPKP yang turun ke lapangan, untuk melakukan pemeriksaan dan hampir seminggu mereka di Barabai," kata Kajari HST Trimo Trimo saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).
Dia mengungkapkan, penyidik juga sudah mengantongi nama terduga kasus korupsi pengadaan tawas di PDAM HST Tahun Anggaran 2018 sampai Tahun 2019 itu.
"Hari ini tadi kami juga sudah melakukan gelar perkara dan penyidik kami dengan alat bukti yang ada meyakini memang ada kerugian negara dan perbuatan melanggar hukum terhadap proyek pengadaan tawas itu," kata Trimo.
Dari prosesnya, Kajari HST juga menemukan bahwa etika pengadaan tawas itu tidak dilalui, yaitu tidak diumumkan dan melalui mekanisme pengadaan langsung. Kalau memang pengadaan langsung seharusnya juga ada pembanding.
"Namun, pada kasus ini pengadaannya langsung dan tidak langsung ditunjuk saja yang menggarapnnya, dari prosesnya saja sudah bermasalah dan menyalahi aturan," kata Trimo.
Saat ditanya siapa yang terlibat dan dari instansi mana, Trimo masih belum mau membeberkan.
"Ini kan masih terduga, nanti akan kami sampaikan hasilnya minggu depan saat konferensi pers," katanya.
Dia menambahkan, dari proyek pengadaan tawas Tahun Anggaran 2018 hingga 2019 di PDAM HST senilai Rp2,3 miliar itu, pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan korupsi dan kasusnya terus ditangani sejak Tahun 2020 yang lalu.
Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah memeriksa 30-an saksi dan alat bukti lain seperti dokumen dan surat-menyurat penting lainnya di kantor PDAM. Dokumen barang bukti tersebut juga telah disita dan disimpan oleh penyidik dari Kejari HST. Sebenarnya, kejaksaan sudah mengetahui berapa kerugian negara, namun yang berwenang menghitung dan menyampaikan hasilnya itu BPKP.
"Jika nantinya sudah keluar hasil dari BPKP, siapa pun dan dari pihak mana pun baik internal maupun eksternal PDAM pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait