BANJARMASIN, iNews.id - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djadadi menolak wacana pembuatan peraturan gubernur (pergub) yang membolehkan petani membakar lahan seluas 2 hektare. Pasalnya pergub tersebut dapat disalahgunakan dan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel semakin luas.
Akibatnya, kabut asap melanda seluruh wilayah Kalimantan Selatan sehingga berdampak buruk terhadap perekonomian, kesehatan, dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Diketahui, Pemprov Kalsel berencana membuat payung hukum agar para petani boleh membakar lahan dalam proses pembukaan dan pembersihan lahan pertanian miliknya seluas 2 hektare.
"Pergub para petani diperbolehkan membakar lahan dalam proses pembukaan dan pembersihan lahan pertanian kebijakan populis untuk keperluan sesaat dan mengorbankan ekologis," kata Kapolda Kalsel.
Bahkan, ujar Irjen Pol Andi Rian Djadadi, mengolah lahan dengan cara membakar, secara akademis juga tidak dianjurkan karena merusak lahan secara ekologis.
Berdasarkan data yang dirilis BPBD Kalsel sampai awal Agustus 2023, muncul 4.543 titik api yang tersebar di 13 kabupaten kota. Sedangkan lahan terdampak seluas 1.437,559 hektare.
Bahkan, karhutla di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) nyaris mendekati ke permukiman penduduk, Senin (28/8/2023). Asap tebal menutupi ruas Jalan Trans-Kalimantan di Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang.
Asap itu berasal dari karhutla di kedua sisi jalan. Petugas pemadam kebakaran dari Satgas Karhutla Kalsel dibantu relawan sempat kewalahan menghadapi titik api yang terus bermunculan ditambah dengan embusan angin cukup kencang.
Editor : Agus Warsudi
di Kalimantan Selatan kalimantan selatan Polda Kalimantan Selatan kalsel kapolda kalsel kabut asap di kalsel karhutla Dampak Kebakaran Hutan Kebakaran Hutan di Kalimantan kebakaran hutan
Artikel Terkait