BANJARMASIN, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan memastikan truk atau kendaraan roda enam ke atas belum diperbolehkan melintas di Jembatan Sei Alalak. Kebijakan ini diambil selama masa uji coba.
"Sampai hari ini kebijakannya masih sama dengan awal jembatan dibuka untuk uji coba yaitu bus dan truk atau roda enam lebih dilarang melintas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel Kompol Fauzan Arianto, Selasa (12/10/2021).
Untuk mengubah kebijakan tersebut harus melalui pertemuan Forum Lalu Lintas yang di dalamnya ada Ditlantas, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalimantan Selatan termasuk Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Selatan selaku pihak pelaksana proyek pembangunan jembatan.
Untuk itu, Fauzan mewakili Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo meminta pengemudi truk atau bus dan sejenisnya bisa bersabar agar tidak melintas di atas jembatan mengingat masih tahap uji coba sampai diresmikan pembukaannya.
Namun pantauan di lapangan, truk atau roda enam ke atas nampak melintas di atas Jembatan Sei Alalak yang menghubungkan Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala. Banyak truk yang tetap melintas di atas jembatan meski sebagian ada juga yang masih memilih jalur alternatif di Jembatan Sei Alalak 2.
Jembatan Sei Alalak dibuka untuk umum sejak 26 September 2021 lalu. Dengan struktur unik lengkung dan pertama di Indonesia, jembatan ink jadi ikon baru di Kalimantan Selatan.
Banyak masyarakat melintas hanya sekadar berfoto mengabadikan jembatan yang dibangun hampir tiga tahun tersebut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait