JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memutuskan tidak memberangkatkan jemaah untuk melaksanakan Ibadah Haji pada tahun 2020. Hal itu demi menjaga keselamatan jemaah di tengah wabah virus corona (Covid-19).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020," ujar Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (2/6/2020).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 392 Tahun 2020 tentang pembatalan penyelenggaraan ibadah haji.
Fachrul Razi mengaku sebelum membuat keputusan, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR.
"Berbagai situasi ini menjadi petimbangan penting dalam memutuskan kepastian penyelanggaran haji 2020. Arab Saudi tak kunjung membuka akses dari negara manapun," ucapnya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait