BANJARMASIN, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan anak tiri, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis 13 tahun penjara, Jumat (7/1/2022). Terdakwa Dahlia divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dahlia yang hadir dalam persidangan secara virtual hanya bisa tertunduk lesu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman pidana 13 tahun penjara. Dahlia secara terbukti membunuh anak tirinya, NMA yang masih berusia empat tahun.
Menanggapi hal itu, JPU belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir, karena pihak kuasa hukum terdakwa juga masih memikirkan akan mengajukan banding atau tidak," ucap JPU, Radityo Wisnua Aji, Jumat (7/1/2022).
Sementara pihak keluarga korban yang hadir langsung dalam persidangan mengaku kecewa dengan vonis dari hakim. Hukum tersebut dinilai tak sebanding dengan perbuatannya.
"Dasar biadap dia (Dahlia), setan, iblis. Kami tidak ada rela cuma dihukum 13 tahun. Hukum mati seumur hidup, dia sengaja ingin membunuh," ucap nenek korban, Normawati tampak jengkel.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Juni 2021 lalu. Dahlia tega menganiaya anak tirinya hingga tengkorak kepalanya retak dan pendarahan di otak.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait