BANJARMASIN, iNews.id - Temuan mayat berjenis kelamin perempuan dalam karung mengegerkan warga di Jalan Kapten Pierre Tandean, Banua Hanyar, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, jajaran Polda Kalimantan Selatan mengungkap pelaku pembunuhan mayat tersebut.
"Alhamdulilah pelaku berhasil diringkus pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WITA pascatemuan mayat Jumat sore kemarin. Artinya, hanya dalam waktu sekitar 10 jam kasus ini terungkap," kata Kepala Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Kompol Riza Muttaqien, di Banjarmasin, Sabtu (18/7/2020).
Dari hasil autopsi ada luka di dahi dan pipi kiri. Namun penyebab luka belum diketahui. Sementara untuk perhiasan korban masih lengkap seperti cincin, kalung dan anting.
Satuan Reskrim Polres HSS langsung berkoordinasi dengan Polda Kalsel melakukan penyelidikan. Tim 2 Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel mengomando penelusuran bersama anggota gabungan Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus dan Subdit 1 Ditresnarkoba.
Kerja keras polisi membuahkan hasil dengan menangkap tersangka YR (27) di Komplek Karya Bakti, Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru.
"Jadi tersangka ini kekasih korban. Kami sebelumnya kami berkoordinasi dengan Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, setelah mengetahui identitas korban warga di sana," katanya.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku cemburu kemudian memukul korban di bagian kepala menggunakan kunci roda, Kamis (16/7/2020), di daerah Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan membuang jasad korban di Kabupaten HSS. Pelaku juga telah menjual sepeda motor milik korban kepada MD seharga Rp4,5 juta melalui perantara SO yang mendapatkan komisi Rp500.000.
"Jadi MD dan SO juga ditangkap di daerah Banjarbaru dan ditetapkan sebagai tersangka penadah sesuai Pasal 480 KUHP," ujarnya.
Selanjutnya pelaku diserahkan kepada Satreskrim Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban EC (36).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait