Tersangka ditangkap Polda Kalsel karena mengedarkan tembakau gorila. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Mahasiswa inisial NV di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ditangkap polisi karena mengedarkan tembakau gorila. Barang bukti yang ditemukan 8 paket tembakau gorila seberat 17,69 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan, terungkapnya aksi mahasiswa menjadi pengedar tembakau gorila setelah hasil pengembangan dari ditangkapnya seorang pria MF (27). Tersangka MF kedapatan memiliki 3 paket tembakau gorila dengan berat 7,71 gram.

"Tersangka MF diringkus di Jalan Brigjen H Hasan Basri Kota Banjarmasin saat transaksi narkotika jenis tembakau gorila," kata Iwan di Banjarmasin, Kamis (30/7/2020).

Kemudian dari pengakuannya, barang bukti dipasok oleh tersangka NV hingga polisi langsung meringkusnya di hari yang sama. Keduanya kini ditahan dan dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila telah dimasukkan ke daftar narkoba jenis baru oleh Badan Narkotika Nasional. Setelah melalui uji laboratorium, diketahui bercampur dengan zat kimia synthetic cannabinoid dan AB-CHMINACA.

Tembakau gorila memiliki bentuk fisik yang berbeda dengan ganja. Jika ganja berwarna agak kehijauan dan agak lembab, maka tembakau gorila berwarna cokelat dengan daun tembakau yang kering. Bentuknya persis seperti tembakau pada rokok lintingan.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network