Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Kedua saksi dimintai keterangan terkait pembelian dua unit mobil oleh Abdul Wahid.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pembelian beberapa unit mobil oleh tersangka AW," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Kedua saksi yang diperiksa adalah Bobby Koesmanjaya selaku pendiri dan pengasuh pondok pesantren, dan Ferry Riandy Wijaya dari pihak swasta. Menurut Ali Fikri, salah satu mobil yang dibeli Abdul Wahid telah disita penyidik.

"Satu unit di antaranya telah disita oleh tim penyidik dari Ketua DPRD Hulu Sungai Utara," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2021-2022.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

KPK menduga pemberian komitmen bagian yang diduga diterima Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network