BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin. Kasus ini awalnya berstatus penyelidikan kini naik ke tahap penyidikan.
"Ada enam orang dipanggil untuk dimintai keterangan Senin (6/6/2022), terkait penyidikan Bendungan Tapin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino di Banjarmasin, Minggu (5/6/2022).
Dia menambahkan, penyidikan itu didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: print -02/O.3/Fd.2/05/2022.
Dalam surat perintah itu, diperintahkan sepuluh orang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melaksanakan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Novel menyebut penyidikan kasus merupakan pengembangan dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.
"Jadi dugaan korupsinya pada proses pengadaan lahannya," kata dia.
Bendungan Tapin diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2021 dengan tujuan untuk menambah kapasitas tampungan air dalam rangka mewujudkan ketahanan air dan pangan.
Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, merupakan proyek tahun jamak 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun.
Pada pelaksanaan pembangunan fisik Bendungan Tapin yang merupakan proyek strategis nasional (PSN) dengan luas genangan sekitar 425 hektare itu, dilakukan pula pengadaan lahan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait