BANJARMASIN, iNews.id - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada Juli 2020. Salah satunya Raperda tentang penanggulangan kemiskinan.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif mengatakan, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan itu adalah revisi Perda nomor 14 tahun 2011.
"Ini Raperda dari usulan dewan," ujarnya di Banjarmasin, Sabtu (25/7/2020).
Sedangkan dua Raperda lainnya, kata politisi PPP ini, merupakan usulan pemerintah kota yaitu Raperda tentang revisi Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Rancancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2032 Kota Banjarmasin.
Kemudian, Raperda tentang alih status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bandarmasin.
Terkait Raperda tentang penanggulangan kemiskinan yang diajukan dewan, kata dia penting untuk menyiapkan regulasi di masa pandemi Covid-19. Sebab warga miskin meningkatkan.
"Pertimbangannya itu lah hingga didahulukan Raperda ini di bahas, dan draf Raperda ini sudah diuji publik," kata dia.
Tahun 2020, kata Arufah, DPRD Kota Banjarmasin hanya mengajukan lima Raperda inisiatif untuk dibahas, dan semuanya sudah diuji publik. Menurut dia, Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020 jumlahnya sebanyak 23 Raperda.
"Ini tiga Raperda yang permulaan dapat kita siapkan tahun ini, karena terganjal adanya wabah virus Corona," ujar Arufah.
Menurut dia, program kerja dewan terganggu, karena sempat ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Karena kondisi sudah mulai longgar, di mana konsultasi ke pusat juga sudah mulai bisa dilakukan," ucap Arufah.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait