MEDAN, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dr Indra Wirawan terdakwa kasus jual beli vaksin Covid-19 pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dokter Indra dinilai secara sah terbukti bersalah dalam kasus jual vaksin Covid-19.
"Tuntutannya penjara empat tahun, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar JPU Hendrik Edison Sipahutar usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021).
Hendrik menyebutkan Indra dituntut melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga pihaknya.
"Pasal yang kita tuntut Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, itu dakwaan ketiga," ucap Hendrik.
Sebelumnya, tiga orang menjadi terdakwa kasus penjualan vaksin Corona atau Covid-19 di Medan. Dua orang didakwa menerima suap dan seorang didakwa sebagai pemberi.
Indra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor atau Pasal 3 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
Untuk terdakwa Selviwaty, dia telah divonis oleh majelis hakim PN Medan. Dia divonis 20 bulan penjara dalam kasus jual-beli vaksin tersebut.
Untuk diketahui, Polda Sumut menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Ketiga orang ini diduga meraup untung Rp238 juta dari menjual vaksin.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait