Dokter Penjual Vaksin Covid-19 di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dr Indra Wirawan terdakwa kasus jual beli vaksin Covid-19 pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dokter Indra dinilai secara sah terbukti bersalah dalam kasus jual vaksin Covid-19. 

"Tuntutannya penjara empat tahun, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar JPU Hendrik Edison Sipahutar usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021).

Hendrik menyebutkan Indra dituntut melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga pihaknya. 

"Pasal yang kita tuntut Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, itu dakwaan ketiga," ucap Hendrik.

Sebelumnya, tiga orang menjadi terdakwa kasus penjualan vaksin Corona atau Covid-19 di Medan. Dua orang didakwa menerima suap dan seorang didakwa sebagai pemberi.

Indra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor atau Pasal 3 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.

Untuk terdakwa Selviwaty, dia telah divonis oleh majelis hakim PN Medan. Dia divonis 20 bulan penjara dalam kasus jual-beli vaksin tersebut.

Untuk diketahui, Polda Sumut menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Ketiga orang ini diduga meraup untung Rp238 juta dari menjual vaksin.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network