Dokter Penjual Vaksin Covid-19 di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dr Indra Wirawan terdakwa kasus jual beli vaksin Covid-19 pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dokter Indra dinilai secara sah terbukti bersalah dalam kasus jual vaksin Covid-19. 

"Tuntutannya penjara empat tahun, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar JPU Hendrik Edison Sipahutar usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021).

Hendrik menyebutkan Indra dituntut melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga pihaknya. 

"Pasal yang kita tuntut Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, itu dakwaan ketiga," ucap Hendrik.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network