BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan membongkar sindikat pencetak dokumen palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan berbagai dokumen kependudukan lainnya. Pelaku tiga perempuan berinisial WR (23), AM (40) dan HM (45).
"Ada tiga tersangka kami amankan yang semuanya ibu-ibu. Mereka berkomplot untuk menerima pesanan membuat dokumen palsu," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien di Banjarmasin, Kamis (11/6/2020).
Ketiga pelaku mempunyai peran berbeda. WR sebagai pencetak dokumen palsu di toko percetakan, yang beralamat Jalan Pembangunan 2 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Sementara AM dan HM berperan menjadi calo yang mencari calon konsumennya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin. Ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (9/6/2020).
"Sejumlah barang bukti ditemukan seperti lembaran KTP dan KK palsu, bermacam stempel instansi dan rekapan penjualannya," ucap dia.
Dia menyebut kasus ini terungkap karena hasil penyelidikan. Sebelumnya juga pernah diungkap tindak pidana penggelapan mobil rental yang mana pelaku menggunakan KTP palsu.
Atas kasus itu, Riza mengingatkan masyarakat tak sembarangan mencetak dan menggunakan dokumen palsu terlebih dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.
Para terangka dijerat Pasal 96 Undang-Undang RI No 23 tahun 2006 Perubahan No 24 tahun 2013 Tentang Admintrasi Kependudukan dan Pasal 264 Ayat 1 KUHP.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait