Eko Martono, usai memergoki istrinya Rini Kusmiati, Kepala Desa (Kades) Wotagalih, Kecamatan Nguling dengan perangkat desa bernama Salam. (Foto: iNews/Jaka Samudra) 

PASURUAN, iNews.id – Kasus perselingkuhan Rini Kusmiati, Bu Kepala Desa (Kades) Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dengan perangkat desa bernama Salam menggegerkan jagat maya. Cinta terlarang mereka terbongkar usai digerebek suami dan warga.

Warga pun tak menyangka kades yang dipilihnya terjerat kasus asusila. Sang suami Eko Martono (38) pun harus menelan pil pamit karena berhutang demi istri untuk maju Pilkades pada beberapa waku lalu.

Ironisnya, kasus perselingkuhan Rini dengan Salam itu dipergoki sang suami yakni, Eko Martono (38). Bersama warga, Eko menggerebek sang istri yang sedang asyik di kamar bersama Salam.

Berikut cerita lengkap kasus Bu Kades selingkuhi suami gegara pria idaman lain;

1. Digerebek Suami dan Warga

Kronologi penggerebekan istrinya berselingkuh, berawal dari saat Eko Martono menguntit istrinya yang telah berjanji bertemu dengan Salam di rumah teman selingkuhannya itu, Arumi. Lokasinya di Desa Dandang Gendis, Kecamatan Nguling. Eko membuntuti keduanya hingga masuk kamar.

Eko juga meminta bantuan temannya untuk menggerebek istrinya dan selingkuhannya dalam kamar. Ternyata benar, Eko menemukan Salam tak mengenakan  baju dalam kamar. Emosi, Eko dan temannya menganiaya laki-laki itu.

"Dari saksi, warga di sini, ini sudah tiga kali masuk ke sini. Sudah saya intai dari kemarin-kemarin sampai akhirnya saya gerebek bersama warga. Akhirnya dia (selingkuhan istri) kabur, enggak pakai celana," kata Eko Martono.

2. Tiga Kali Selingkuh

Perselingkuhan Rini Kusmiati dengan Salam ternyata bukan hanya pertama kali terjadi. Tapi, kejadian itu sudah ketiga kalinya dilakukan Rini. Perselingkuhan yang ketiga kali itu terungkap setelah Eko menggerebek sang istri bersama perangkat desa, Salam.

3. Suami Rela Pinjam Rp150 Juta Biayai Pilkades

Dendam menyelimuti Eko Martono (38). Dia tak menyangka, sang istri masih tega berselingkuh setelah berkorban memenangkan sang istri pada pilkades.

Eko harus meminjam uang ke bank sebesar Rp150 juta untuk menyukseskan pencalonan istrinya. SK pengangkatan PNS-nya dijadikan agunan untuk mengajukan kredit.

"Klien kami ini untuk pencalonan kepala desa kemarin, mengeluarkan biaya cukup banyak. Bahkan sampai mengajukan utang ke bank sekitar Rp150 juta dan itu selama 15 tahun cicilannya," kata pengacara Eko Martono, Aditiya Anugrah Purwanto, Rabu (24/3/2021).

4. Dibuang karena Orang Ketiga

Eko Martono yang merupakan Aparat sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Pemkab Pasuruan mengaku sangat kecewa dengan perbuatan istrinya. Keduanya masih resmi suami istri, tapi bu kades itu tega menyelingkuhinya berkali-kali. 

"Kami kan belum bercerai. Saya dibuang karena orang ketiga," kata Eko.

ASN ini mengaku tidak bisa lagi menerima perbuatan istrinya. Dia akhirnya resmi melaporkan kasus perselingkuhan dan perzinahan Rini Kusmiati ke polisi, Rabu (24/3/2021).

5. Lapor Polisi 

Eko Martono akhirnya kehilangan kesabaran dan melaporkan kasus dugaan perzinahan istrinya ke Polres Kota Pasuruan, Rabu (24/3/2021). Aditiya Anugrah Purwanto mendampingi Eko Martono mendatangi SPKT Polres Kota Pasuruan untuk melaporkan kasus perselingkuhan Kades Rini Kusmiati dengan Salam, perangkat desanya, Rabu siang tadi.

Eko Martono (38), saat menyerahkan laporan pengaduan kasus perzinahan istrinya Rini Kusmiati, Kepala Desa (Kades) Wotagalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ke Polres Kota Pasuruan, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Jaka Samudra)

6. Minta Diproses Hukum

Kesabaran Eko Martono memuncak. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan yang diselingkuhi Rini Kusmiati, Kepala Desa (Kades) Wotagalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, berharap bernama istrinya segera diproses hukum. Apalagi, perselingkuhan itu sudah tiga kali terjadi.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network