Ilustrasi bullying

BANJARMASIN, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan berupaya meminimalisir anak-anak berhadapan dengan hukum. Terkait hal itu, Kemenkumham Kalsel sosialisasikan pencegahan perundungan yang kerap membuat anak-anak berhadapan dengan hukum.

"Tahun 2022 ini kami gencarkan lagi penyuluhan hukum yang menyasar siswa tingkat SMP dan SMA sederajat terkait perilaku perundungan yang harus dicegah, agar anak tidak terjerat hukum," kata penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Yulli Rachmadani di Banjarmasin.

Yulli menjelaskan, tindakan perundungan atau bullying sama-sama berdampak buruk, baik kepada korban maupun pelaku.

Untuk korban, katanya, kasus bullying kerap mengakibatkan cedera psikis, trauma, depresi, hingga kematian.

Sedangkan untuk pelaku bullying kerap membuat bermasalah dan cenderung pindah ke tindakan kriminal lebih lanjut.

“Anak kehilangan identitas dan tidak berhasil dalam meregulasi konflik di dalam dirinya, sehingga mudah mendapatkan masalah di lingkunganya," ujar Yulli.

Untuk itu, kata dia, pemahaman perundungan oleh siswa sangat diperlukan karena merupakan tindakan criminal. Sehingga diharapkan kasus-kasus itu tidak terjadi lagi di kalangan masyarakat, terutama di sekolah.

"Kelompok remaja yang cukup rentan dalam perilaku perundungan ini harus mengetahui dan memahami aturan dan norma-norma hukum yang berlaku, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Anak," kata Yulli.


Editor : Reza Fajri

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network