Ilustrasi halal bihalal

BALANGAN, iNews.id - Bupati Balangan Abdul Hadi meniadakan  acara halal bihalal dan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. 

Abdul Hadi mengatakan, kebijakam itu berlaku untuk para penjabat serta para aparatur sipil negara, guna mencegah penularan Covid-19 di daerahnya.

"Sesuai dengan isi surat edaran tersebut, dengan mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri tahun lalu serta pascalibur Natal dan tahun baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan 1442 H dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri di tahun 2021," katanya.

Dari SE tersebut diminta kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia mengambil langkah untuk pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan open house atau pun halal bihalal pada Idul Fitri 1442 H.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network