Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar kloset di sebuah rumah di Jalan Rawa Sari, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Senin (27/6/2022). Pasalnya, petugas melihat seorang perempuan pengedara sabu-sabu membuang barang haram tersebut di kloset tersebut.

"Tersangka seorang wanita berinisial LS (38), dia sempat membuang barang bukti sabu-sabu saat mengetahui kedatangan petugas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, Senin (27/6/2022).

Alhasil, tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata harus membongkar kloset hingga ke septic tank agar bisa menemukan sabu-sabu yang dibuang. Usaha petugas tidak sia-sia, ada 13 paket sabu-sabu dibungkus plastik klip dengan berat total 40,15 gram berhasil ditemukan.

Berdasarkan barang bukti yang disita, penyidik menjerat wanita ini dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tri menyebut LS kini menyusul sang suami yang terlebih dahulu ditangkap dan sudah divonis atas kasus serupa mengedarkan sabu-sabu.

"Jadi bandar pengendalinya mungkin masih satu jaringan. Kasusnya terus kami kembangkan," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network