BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berkoordinasi tentang pemenuhan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru. Hal ini sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pada tahun 2021.
Diketahui, KemePAN-RB dalam penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbagi menjadi dua kategori yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Untuk PPPK itu khusus tenaga guru, kami kemarin sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel dan juga Bakeuda membicarakan tentang formasi guru untuk memenuhi PPPK yang akan datang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan dikutip dari website resmi Pemprov Kalsel, Rabu (6/1/2020).
Dijelaskan Sulkan, salah satu syarat tenaga guru bisa menjadi PPPK yakni masa waktu bekerja sebagai tenaga kontrak. Namun, terkait masa waktu masih belum diputuskan kerena masih menunggu arahan dari KemenPAN-RB.
“Terkait masa waktu ini masih belum ditentukan apakah panjang waktu kontraknya itu tiga atau lima tahun, atau mungkin saja satu tahun. Kita juga harus memperhatikan kebutuhan dan ketersediaan anggaran kita,” ujarnya.
Saat ini Kalsel mempunyai 200 lebih SMA dan SMK. Oleh karena itu, BKD Kalsel sudah mengajukan ribuan tenaga kontrak guru untuk menjadi PPPK.
“Kalau PPPK guru kami sudah mengajukan ribuan, saat ini sesuai arahan KemenPAN-RB kami sudah menginput jumlah tenaga kontrak yang ada di sekolah-sekolah. Namun, apa yang kami input ini belum tentu semuanya akan disetujui, karena keputusan akhir ada di Menpan-RB,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait