BANJARMASIN, iNews.id - Kementerian Agama dan DPR RI telah menetapkan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp49,8 juta per jemaah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pun akan memberikan penjelaskan ke calon jemaah haji.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kalsel Ahmad Solhan menjabarkan, kebijakan ini terdiri dari dua komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
“Yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937,00 dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp90.050.637,26,” ujar Ahmad Solhan, dilansir portal resmi Pemprov Kalsel, Kamis (16/2/2023).
Dengan demikian, rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai skema usulan pemerintah sebelumnya, dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun.
Namun setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan BPIH secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.
Kesinambungan ini, perlu menjadi perhatian bersama, penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang dengan jumlah antrean seluruh Indonesia mencapai lebih 5 juta jemaah. Kesepakatan tersebut diharapkan akan segera diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, sehingga calon jemaah haji juga memiliki acuan terkait biaya haji Tahun 1444 H 2023 M saat ini.
“Kita mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan kepada Kementerian Agama RI dan DPR RI yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat, sehingga terjadi penurunan dari usulan awal sebelumya,” ucap Ahmad.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait