Bejat, Ayah di Banjarmasin Jadikan 2 Anak Kandung Budak Seks usai Istri Meninggal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANJARMASIN, iNews.id - Aksi bejat ayah berinisial I di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadikan dua anaknya budak seks. Perbuatan itu dilakukan I bertahun-tahun dari 2015.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka. Thomas menjelaskan hasil pengakuan tersangka, korban D disetubuhi sejak 2015 dan korban H disetubuhi sejak 2021.

Pelaku beralasan tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik bernapsu kepada anak kandungnya setelah ditinggal istrinya yang meninggal dunia.

Ketika beraksi, ungkap Thomas, tersangka melakukan persetubuhan kepada kedua anak kandungnya dengan cara membujuk akan membelikan telepon seluler dan sepeda motor. 

Apabila korban menolak maka tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah. Bahkan pelaku juga sempat beberapa kali membawa kedua anak tersebut ke hotel untuk disetubuhi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun karena dilakukan oleh orang tua, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus tersebut terungkap bermula dari laporan seorang warga ke piket Polsek Banjarmasin Selatan melalui pengaduan Call Center 110 yang kemudian ditindaklanjuti polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network