Seorang pria di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial SH (42) ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya hingga babak belur. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

TABALONG, iNews.id - Seorang pria di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial SH (42) ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya hingga babak belur. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya terjadi di rumah anak korban di Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Jumat (17/3/2023) malam.
 
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari istrinya berinisial DD (45).

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga SD ditangkap di sebuah rumah Kecamatan Kelua.  

"Pengakuan korban, suaminya suka memukul disaat cekcok karena tak tahan lagi akhirnya lapor ke polisi," katanya, Senin (20/3/2023).
 
Dia menceritakan, penganiayaan berawal saat pelaku mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor sambil menggeber–geber gas di depan rumah.

Setelah itu, pelaku menggedor-gedor pintu rumah saksi (anak korban) dan DD pun membukakan pintu rumah.

Setelah pelaku masuk langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan ke arah bagian kepala belakang. Bukan itu saja, SH juga menarik kepala istrinya hingga terjatuh ke lantai ruang tamu.

Saksi yang melihat korban terjatuh langsung berteriak minta tolong. Saat itu, korban lari ke luar rumah mengejar pelaku.

Di luar rumah ,pelaku kembali memukul korban dengan kepalan tangan kanan ke arah bagian wajah dan mengenai mata kiri pelapor hingga pingsan.

"Sebelumnya terjadi cekcok dan pelaku sempat mencekik leher istrinya kemudian memukul tangan korban hingga terjatuh," ungkapnya.
 
Pelaku juga menginjak bagian kuping dan leher korban yang mengakibatkan tangan sebelah kanan dan kiri pelapor memar.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tabalong.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network