BANJARMASIN, iNews.id - Polsek Pugaan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengamankan ribuan kubik kayu jenis Bangkirai Tanduk ilegal. Kayu tersebut tanpa dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan kayu Bangkirai berasal dari Puruk Cahu, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian akan dikirim ke Kota Banjarmasin.
"Dump truk beserta ribuan kubik kayu Bangkirai tanpa dokumen SKSHH rencana akan dikirim ke Banjarmasin," ucapnya, Sabtu (9/5/2020) malam.
Muchdori mengatakan sopir truk yang mengangkut kayu tersebut bernama Satria (23). Warga Kelurahan Banjarnegoro, Magelang (Jawa Tengah) itu ditahan petugas pada Jumat (8/5/2020) malam.
Dalam bak truk dengan Nopol KH-8677-FQ itu, polisi menemukan sekitar 8,6 ribu kubik kayu Bangkirai Tanduk dengan panjang 4 meter tertutup terpal biru. Pengakuan supir kayu tersebut diperoleh di Puruk Cahu kilometer 38 Barito Utara Kalimantan Tengah dan akan dikirim ke Banjarmasin.
Saat ini dump truk beserta kayu ilegal serta sopirnya sementara disita di Polsek Pugaan untuk penyelidikan lebih lanjut. "Sementara sopir dan barang bukti yang kali amankan sementara dibawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait