Seorang pria di Tabalong ditangkap polisi karena mengangkut 200 liter solar subsidi. (Foto:ilustrasi penangkapan/Ist)

TABALONG, iNews.id - Seorang pria di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial HD (32) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak ditangkap polisi, Rabu (1/3/2023) malam. Dia ditangkap karena mengangkut 200 liter solar subsidi

PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan adanya penangkapan itu. 

Dia mengatakan, terungkapnya tindak pidana ini saat pihaknya melakukan razia di Jalan Raya Trans Kalsel-Kaltim tepatnya di depan Pos Lalu Lintas Guru Danau, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Saat itu, pelaku melintas dengan menggunakan mobil pikap warna hitam dari arah Kalimantan Timur (Kaltim).
 
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pengemudi dari mobil tersebut sedang mengangkut dan membawa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 200 liter yang ditampung dalam 10 buah jeriken berbagai ukuran” katanya, Sabtu (4/3/2023), dikutip dari laman resmi Polri.

Dari pengakuannya, solar tersebut akan dijual kembali guna mendapat keuntungan Rp1.000 per liternya.

“Pelaku HD saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 200 liter BBM jenis solar yang ditampung di dalam 10 buah jeriken,” ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network