Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kurnia Saktiyono . (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak 5.495.232 batang rokok ilegal, MMEA, tembakau iris, HPTL dan 303 paket eks barang kiriman pos luar negeri ilegal dimusnahkan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp5,2 miliar.

"Barang-barang tersebut berupa barang kena cukai ilegal dan eks barang kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kurnia Saktiyono, Rabu (18/11/2020).

Dia mengatakan peredaran barang kena cukai tersebut melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, bahwa barang kena cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.

Kurnia Saktiyono mengatakan barang-barang yang dimusnahkan ini adalah hasil cegahan maupun penindakan selama 2019-2020. Sedangkan pelaku melanggar Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Barang cukai ilegal ini, kata dia didistribusikan pemilknya melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang, dan juga jenis barang, sehingga saat dilakukan penindakan sulit dilacak penerima barang yang sesungguhnya.

"Namun ada juga pelaku bisnis ilegal ini yang berupaya menyelundupkan melalui paket kiriman udara" ujarnya.

Dia menambahkan Kantor Pos Lalu Bea Provinsi Kalsel di Banjarbaru juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri yang tidak dilengkapi rekomendasi dan atau surat persetujuan impor dan instansi terkait. Beberapa barang kiriman pos luar negeri juga ditemukan barang yang dilarang impornya.

Sementara itu, barang-barang yang dimusnahkan di antaranya Rokok (KPPBC TMP B Banjarmasin) sebanyak 4.475.072 batang dengan nilai Rp3,98 miliar, rokok (Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan) sebanyak 1.020.160 batang dengan nilai Rp1 miliar.

Tembakau Iris dan HPTL (Liquid Vape) sebanyak 154,5 Kg dan 33 Botol dengan nilai Rp28,5 juta, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 54 botol dengan nilai Rp44,6 juta, serta paket kiriman pos (berupa kosmetik, suplemen, makanan, bibit tanaman, senpi dan sex toys) sebanyak 303 paket dengan nilai Rp117,97 juta.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network